Oknum Pegawai Pol-PP Di Empat Lawang Diduga Lakukan Pungli Besar-Besaran, Berdahlil Gaji, Para Paruh Waktu Diminta Uang 100 Ribu

EMPAT LAWANG – Kabar tak sedap menerpa institusi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Empat Lawang. Sebanyak kurang lebih 350 personel Pol PP paruh waktu diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) oleh oknum pegawai di lingkungan kantor tersebut.

 

Berdasarkan keterangan dari beberapa sumber di lapangan, oknum tersebut meminta sejumlah uang sebesar Rp100.000 per orang. Uang setoran ini diklaim sebagai “pelicin” atau biaya administrasi untuk mempermudah proses pencairan gaji mereka yang sudah tertunda selama 4 bulan.

 

“Kami diminta menyetor Rp100 ribu dengan janji agar gaji kami yang menunggak selama 4 bulan itu bisa segera dicairkan. Kondisi kami sedang sulit karena honor belum turun, malah dimintai uang lagi,” ujar salah satu personel paruh waktu yang enggan disebutkan namanya.

 

Dugaan praktik pungli ini mencuat mengingat jumlah personel yang terdampak cukup signifikan. Jika total 350 orang tersebut menyetorkan uang, maka potensi dana yang terkumpul mencapai puluhan juta rupiah. Hal ini tentu sangat membebani para tenaga paruh waktu yang menggantungkan hidup pada honor bulanan yang kerap terlambat cair.

 

Menanggapi isu yang beredar, Kasat Pol PP Kabupaten Empat Lawang, Masagus Nawawi memberikan respons yang terkesan dingin saat dikonfirmasi. Ia menyatakan seolah tidak mengetahui adanya praktik pungutan tersebut di internal instansinya.

 

Hingga berita ini diturunkan, Masagus Nawawi juga belum memberikan penjelasan mendetail mengenai langkah konkret atau sanksi yang akan diambil terhadap oknum yang diduga bermain.

 

Sikap diam dari pimpinan Satpol PP ini memicu pertanyaan lebih lanjut dari para personel mengenai keseriusan pihak kedinasan dalam menjaga transparansi dan kesejahteraan anggotanya.

 

Masyarakat dan para tenaga honorer berharap agar pihak terkait, termasuk Inspektorat maupun aparat penegak hukum, dapat turun tangan menyelidiki kebenaran informasi ini guna memberantas praktik pungli di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *