EMPAT LAWANG – Penangkapan pasangan suami istri (pasutri) berinisial MY dan AF yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Pasalnya, di saat proses hukum seharusnya berjalan transparan dan tegas, beredar kabar bahwa AF telah dibebaskan hanya sehari setelah diamankan aparat kepolisian.
Pasutri asal Desa Muara Lintang tersebut ditangkap pada Kamis malam (4/6) dengan dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dan inex. Namun, belum genap 24 jam pasca-penangkapan, informasi yang beredar menyebutkan AF telah kembali ke rumahnya pada Jumat (5/6).
Yang lebih menghebohkan, beredar isu di tengah masyarakat bahwa pembebasan tersebut diduga berkaitan dengan adanya uang jaminan dalam jumlah fantastis yang disebut-sebut mencapai Rp80 juta. Bahkan, kabar lain yang berkembang menyebut sang suami yang saat ini masih menjalani proses pemeriksaan juga dijanjikan akan segera menyusul bebas dalam waktu dekat.
Kabar tersebut memicu kemarahan dan kekecewaan warga. Banyak pihak mempertanyakan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba yang selama ini menjadi musuh bersama masyarakat.
Seorang warga Muara Lintang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku tidak terkejut mendengar kabar tersebut. Menurutnya, pasutri itu selama ini dikenal sering menunjukkan gaya hidup mencolok dan kerap melontarkan pernyataan yang terkesan menantang hukum.
“Mereka sering sesumbar kalau punya uang dan merasa kebal hukum. Jadi ketika muncul kabar seperti ini, masyarakat malah tidak terlalu kaget. Yang membuat kami kecewa adalah kalau hukum benar-benar bisa diperjualbelikan,” ujarnya.
Jika isu mengenai adanya praktik barter perkara dengan uang tersebut terbukti benar, maka hal itu bukan hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga menjadi tamparan keras bagi upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Empat Lawang.
Kasus ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pimpinan kepolisian hingga pengawas internal. Sebab, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dibangun melalui transparansi dan profesionalisme, bukan melalui ruang-ruang gelap yang membuka peluang lahirnya berbagai spekulasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang, Iptu Purnama, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media. Sementara itu, Kanit Resnarkoba mengaku belum mengetahui informasi tersebut karena sedang berada di Palembang.
Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian. Apakah pembebasan AF dilakukan karena alasan hukum yang sah, seperti tidak terpenuhinya unsur pidana atau kurangnya alat bukti, ataukah memang ada faktor lain yang selama ini hanya beredar sebagai isu di lapangan.
